Asal Pengunjung

SELAMAT DATANG

Gelang

Selamat datanf di lapak MAKRIFATBUSINESS untuk order bisa melalui marketipace Shopee Tokopedia Bukalapak Lazada dengan nama lapak makrifatbusiness atau order via WA 08123489038 email : imronpribadi1972@gmail.com

Cari Disini

Translate

Facebook

Total Tayangan Laman

Recent Post

selamat datang di toko Online "MAKRIFAT BUSINESS" dari HALAL mencari HALAL untuk dan hanya untuk HALAL, kami membuka peluang untuk ANDA sebagai preseller tetap dengan komisi 30%, syarat dan ketentuan berlaku, silahkan pelajari petunjuk preseller. salam "MAKRIFAT BUSINESS" sukses dunia akhirat untuk ANDA
Kamis, 30 September 2010

Produk Legislasi Rendah dan Tak Berkualitas

Rabu, 22/09/2010 17:55 WIB
Produk Legislasi Rendah dan Tak Berkualitas
Ardi Winangun - suaraPembaca



Jakarta - Banyaknya undang-undang (UU) yang dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) membuat rasa prihatin Ketua MK Mahfud MD. Sejak tahun 2003 MK telah menerima sebanyak 247 permohonan uji materi UU. Hal demikian bisa terjadi karena fungsi legislasi, membuat UU, dari anggota DPR sangat lemah. Mengapa sangat lemah? 

Mahfud MD mengatakan banyak anggota DPR itu yang bukan orang hukum. Bahkan, sekolahnya hanya di pesantren. Jadi, nggak ngerti legal drafting (pembuatan undang-undang) dan aturan ketatanegaraan.

Mengapa orang-orang demikian bisa menjadi anggota DPR? Nah, itulah akibat dari sistim perekrutan caleg yang demikian mudahnya sehingga setiap orang bisa mengajukan diri menjadi calon wakil rakyat. Bahkan, banyak orang-orang yang jauh dari dunia hukum diajak dan dirayu-rayu oleh pengurus partai untuk menjadi caleg. Mereka diajak-ajak karena faktor ketokohan, kekayaan, kepopuleran, dan faktor-faktor lainnya yang sesungguhnya semua jauh dari dunia yang disebut oleh Mahfud MD tadi.

Memang setiap orang berhak untuk menjadi anggota legeslatif. Setiap orang memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Namun, masalahnya tidak berhenti di situ. Setiap calon sebenarnya harus memahami tugas dan fungsinya bila kelak dirinya terpilih. Namun, pemahaman itu sepertinya tidak menjadi penting. Begitu dirinya terpilih ya sudah. Semuanya bisa diatur saja.

Akibat dari semua itu produk legislasi DPR tidak hanya rendah. DPR Periode 2004 - 2009 hanya berhasil menyelesaikan 186 RUU dari 335 RUU yang direncanakan dalam prolegnas 2005-2009 atau sekitar 56 persen selama lima tahun. Namun, juga seperti yang dikeluhkan oleh Mahfud MD tadi tidak berkualitas.

Mengapa ini bisa terjadi? Pertama, mempertegas apa yang dikatakan oleh Mahfud MD bahwa banyak anggota DPR adalah orang-orang yang tidak profesional atau tidak memahami masalah sehingga mereka tidak bisa mengikuti pembahasan. Meski pada anggota DPR periode kemarin staf ahli ada 550 dan 30 di Badan Legislasi ternyata tidak berpengaruh.

Mungkin di sini yang dipertanyakan adalah sistem perekrutan staf ahlinya. Sistem nepotisme membuat staf ahli yang tidak berkualitas dapat menjadi staf ahli. Akibatnya kehadiran staf ahli tidak membantu namun justru menambah beban. Hal ini membuat kerja legislasi menjadi lamban sehingga RUU terus molor penyelesaiannya.

Kedua, anggota DPR lebih sering bolos daripada mengikuti proses-proses pembuatan legislasi. Ini bisa terjadi karena disebabkan oleh faktor yang pertama tadi. Tidak bisa mengikuti pembahasan dan materi sehingga mereka merasa tidak enjoy berada di dalam ruang sidang. Daripada kelihatan diam dan tidak vokal mereka lebih memilih bolos atau sekadar tanda tangan kehadiran saja.

Dan, anehnya di luar sidang mereka lebih menemukan sesuatu yang lebih enjoy. Yakni memilih ngobyek atau mencari kerja sambilan di luar, menjadi broker proyek atau politik yang keuntungannya lebih besar daripada mengikuti sidang. Mereka ke daerah-daerah menemui kepala daerah untuk menjadi broker atau penghubung ke pemerintah pusat. Hal-hal itulah yang menyebabkan mengapa banyak anggota DPR sering bolos.

Tidak memahami pembahasan materi itulah yang juga tercermin ketika Panja Komisi X DPR melakukan studi banding mengenai pramuka ke Afrika Selatan. Mengapa mereka melakukan studi banding ke negara yang sukses menyelenggarakan Piala Dunia 2010 itu?

Panja yang dipimpin politisi dari Partai Golkar itu, Rully Chairul Azwar, menyatakan bahwa pramuka di Afrika Selatan memang tak berkembang namun karena tak berkembang itulah DPR ingin tahu mengapa pramuka di negeri itu bisa demikian?

Nah, jawaban ini sangat lucu, sebab biasanya studi banding itu ke negara-negara yang sukses dalam melaksanakan kegiatan atau programnya. Bila demikian studi banding itu merupakan studi untuk bagaimana justru memposisikan pramuka di Indonesia lebih terpuruk lagi.

Ketiga, sebenarnya Mahfud MD tidak boleh menyalahkan anggota DPR saja dalam soal rendahnya kualitas UU. Sebab UU adalah produk bersama antara DPR dan Pemerintah atau Presiden, maka pihak Pemerintah atau Presiden juga perlu disalahkan. Bila perlu Pemerintah atau Presiden juga dikatakan sebagai pihak yang tidak memahami legal drafting.

Keempat, cepat atau lambat proses legislasi yang dihasilkan ini terkait juga dengan kepentingan politik. RUU mana yang mempunyai dampak menarik di masyarakah akan segera dikebut dan diselesaikan. Misalnya UU Anti Pornografi mampu diselesaikan dengan begitu cepat. Namun, RUU yang tidak mempunyai "nilai" jual, para anggota DPR malas membahasnya.

Demikian pula saat DPR periode 2004-2009 hendak mengakhiri masa jabatannya. Semua RUU yang masih belum disyahkan berusaha dikebut sehingga masa-masa reses pun mereka rela bersidang. Tujuannya ya agar tanggungan fungsi legislasi bisa diselesaikan. Dan, akhirnya memang mereka mampu mengesyahkan RUU itu menjadi UU. Seperti UU  Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLPPB), UU Kelistrikan, dan UU lainnya.

Namun, dari itu semua akibatnya ya seperti dikatakan oleh Mahfud MD tadi. MK mencatat selama ini ada UU yang diuji materi sampai 21 kali, 19 kali, dan 9 kali. Bahkan, MK sempat membatalkan 4 UU.

Masih banyaknya anggota legislatif yang tidak memahami soal konstitusi tidak hanya dirasakan oleh Mahfud MD. Banyak pihak yang juga menyatakan demikian. Menanggapai yang demikian sebenarnya pimpinan MPR sudah mengantisipasi dengan memberi pembekalan kepada seluruh anggota MPR, pembekalan mengenai UUD NKRI 1945.

Di situlah materi-materi mengenai legal drafting, tata negara, dan seluk beluk mengenai konstitusi diberikan. Namun, sayangnya di antara mereka banyak yang bolos saat pembekalan. Bila demikian beban MK akan semakin banyak menghadapi rendahnya kualitas produk legislasi DPR.

Ardi Winangun
Jakarta
ardi_winangun@yahoo.com
08159052503

Pengamat Politik dan Pengurus Presidium Nasional Masika ICMI.


(msh/msh)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 Tanggapan:

Posting Komentar

Item Reviewed: Produk Legislasi Rendah dan Tak Berkualitas Rating: 5 Reviewed By: M Imron Pribadi